Pengumuman
- Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar Januari 2022 - 13 Mei 2022 | (14/05)
- Pengumuman Lelang Ulang Eksekusi Pengadilan Agama Cibinong Nomor : 02/Pdt.Eks.HT/2021/PA.Cbn | (25/03)
- Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Sampai dengan 31 Desember 2021 | (24/01)
- Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Pengadilan | (19/01)
- Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Pengadilan | (04/01)
- Penetapan Penyedia Jasa Konsultansi POSBAKUM Pengadilan Agama Cibinong Tahun Anggaran 2022 | (27/12)
- Hasil Seleksi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Agama Cibinong Tahun Anggaran 2022 | (27/12)
- Undangan Evaluasi Kualifikasi Penyedia Jasa Konsultasi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2022 | (22/12)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Cibinong memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Cibinong. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama………memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas