Seputar Peradilan

Peringatan Hari Ulang Tahun  IKAHI ( Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia) ke-68 di Pengadilan Agama Cibinong

HUT IKAHI ( Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia) ke-68 mengusung tema "Soliditas IKAHI dalam Mengawal Modernisasi Peradilan di Era Pandemi Covid-19 menuju Peradilan yang Agung" dan berlangsung secara khidmat dengan menerapkan protokol kesehatan.

satuPeringatan HUT IKAHI

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Cibinong, diawali dengan sambutan Ketua IKAHI PA Cibinong, dihadiri para pengurus dan anggota IKAHI Pengadilan Agama Cibinong.

Ketua IKAHI Pengadilan Agama Cibinong mengingatkan kembali pesan Ketua Mahkamah Agung RI pada Acara Puncak Peringatan HUT IKAHI ke 68 secara Virtual yang dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar, Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang IKAHI seluruh Indonesia tanggal 18 Maret 2021

satubakti sosial kepada seluruh PPNPN / TKK Pengadilan Agama Cibinong

KMA ( Ketua Mahkamah Agung RI ) berpesan bahwa Profesi hakim adalah profesi yang mengandung banyak godaan, baik dari luar lingkungan peradilan, maupun dari dalam lingkungan peradilan, bahkan godaan itu bisa saja datang dari lingkungan kita sendiri. Untuk itu, kita harus senantiasa saling mengingatkan satu sama lain, agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri kita sendiri dan lembaga yang kita cintai.

Lebih lanjut KMA mengungkapkan bahawa Panggilan “Yang Mulia” yang di tujukan kepada kita, bukan untuk kita bangga-banggakan, melainkan harus menjadi pengingat bagi kita, bahwa kemuliaan dari jabatan hakim itu tidak diukur dari kewenangan dan kekuasaanya yang besar, melainkan diukur dari sikap dan prilaku kita sendiri. Sikap dan prilaku kitalah yang akan menentukan, apakah kita layak atau tidak untuk dipanggil dengan sapaan Yang Mulia. Artinya, jika sikap dan prilaku kita tidak lebih baik dari orang-orang yang kita adili, maka sesungguhnya kita tidak layak untuk menyandang sapaan Yang Mulia.

Diakhir sambutannya KMA menyatakan Jagalah kekompakan dan soliditas di antara sesama anggota IKAHI. Seorang hakim dilarang untuk saling mengintervensi dan mengomentari perkara yang diadili oleh sesama hakim yang lain. Kita harus membiasakan diri untuk tidak mengatakan semua yang kita pikirkan, jika itu akan menimbulkan gangguan bagi kemandirian hakim yang lain. Hakim harus lebih banyak mengungkapkan pemikirannya di dalam pertimbangan putusan, bukan di media sosial, atau di ruang publik lainnya, kecuali dalam kaitannya dengan kajian-kajian ilmiah di forum akademik.

Setelah acara selesai, kegiatan dilanjutkan dengan bakti sosial kepada seluruh PPNPN / TKK Pengadilan Agama Cibinong dan pemotongan tumpeng sebagai bentuk rasa syukur dan kekeluargaan yang terjalin erat.

satuFoto bersama

Semoga IKAHI Senantiasa Menjadi yang Terdepan dan Solid dalam Mengawal Modernisasi Peradilan di Era Pandemi Covid-19, Menuju Peradilan yang Agung