Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Cibinong Berhasil Melaksanakan Eksekusi Lelang
Cibinong | pa-cibinong.go.id
Pada hari Jumat, tanggal 08 September 2017 pukul 14.00 WIB Pengadilan Agama Cibinong melaksanakan salah satu kewenangannya di bidang Ekonomi Syari’ah sebagai mana yang diamanatkan oleh pasal 49 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 (Perubahan UU Peradilan Agama) dan pasal 55 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013, yaitu Eksekusi Lelang Hak Tanggungan yang obyeknya berupa sebidang tanah di Kabupaten Bogor.
[Foto : Proses eksekusi lelang di Pengadilan Agama Cibinong]
Pengadilan Agama Cibinong berhasil melaksanakan eksekusi bantuan dari Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan No Perkara 178/Pdt.eks/2017/PA.JB Jo 69/Pdt.G/2000/PTA.JK dengan objek Sebidang tanah kosong dengan ukuran luas 3770 M2 yang terletak di Desa Kiapa Nunggal Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dengan harga limit Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan pemenang lelang Dr. Irsan yang beralamat di kecamatan citeurep dengan harga tertinggi lelang, Rp. 6.100.000.000,- (enam milyar seratus juta rupiah) eksekusi lelang tersebut di hadiri oleh KPKNL Bogor sebagai pelelang dengan Panitera Pengadilan Agama Cibinong H. Mumu, S.H, .M.H sebagai penjabat penjual eksekusi lelang, dan Ketua Pengadilan Agama Cibinong, Drs. H. Sahrudin, S.H, M.HI sebagai Pengawas Pejabat Lelang